PPDB

By junaedi 02 Jun 2021, 14:55:19 WIB

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021/2022

A.   Mekanisme Pelaksanaan PPDB

1.    Pengajuan Akun ( Pra Pendaftaran )
        

·         Kategori Calon Peserta Didik Dalam Pengajuan Akun

Dilakukan secara online  melalui  https://ppdb-madrasahdki.com dengan ketentuan :

1.    Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

2.    Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

3.    Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta;

4.    Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta;

5.    Calon Peserta Didik Baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun);

6.    Calon peserta Didik Baru yang berasal dari Sekolah Asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB;

7.    Pengajuan Akun dilakukan sesuai jadwal oleh Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali dengan menginput data Calon Peserta Didik Baru ke dalam database Sistem PPDB;

8.    Bagi Calon Peserta Didik Baru yang tidak melakukan pengajuan  akun, tidak dapat mengikuti


1.    1 Jadwal Pengajuan Akun

 

Jadwal Pengajuan Akun secara online mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 6 Juni 2021 (proses verifikasi oleh tim verifikator pada hari kerja).

a.  Jenjang MTsN

  1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.     Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2.     Input Nomer Peserta SIDANIRA;

3.     Input NIK;

4.     mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

  1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.    Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

2.    Input NIK;

3.    Input Nilai Raport;

4.    Mengunggah Dokumen :

·         Kartu Keluarga;

·         Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 MI/SD/Paket A/ Program Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) ;

·         Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai 10.000,-

5.    Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

 

 1.2 Aktivasi PIN/Token

Calon Peserta Didik Baru/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    mengakses situs publik PPDB Daring DKI  Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com;

2.    melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token;

3.    menganti PIN/Token dengan password; dan

4.    setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pendaftaran;

5.    Calon Peserta Didik yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI  dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI, aktivasi PIN hanya bisa dilakukan setelah pengajuan akun diverifikasi admin PPDB kanwil.


Jalur Pendaftaran

1.    Jalur Afirmasi

2.    Jalur Madrasah

3.    Jalur Reguler

4.    Jalur Prestasi

5.    Jalur Zonasi RT

6.    Jalur Tahfidz Al Qur’an

7.    Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua

8.    Tahap Akhir

 

1.    Jalur Afirmasi bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP-Plus)/Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko. 


Kegiatan

Tanggal

Waktu

Keterangan

 

1

Pendaftaran dan Pemilihan serta Seleksi

7 Juni 2021

08.00 – 00.00 WIB

 

Online

8 Juni 2021

00.01 – 15.00 WIB

2

Pengumuman Hasil Seleksi Akhir

8 Juni 2021

17.00 WIB

3

Lapor Diri

9 Juni 2021

08.00 – 16.00 WIB